KPK Tunda Penahanan Setya Novanto

Setya Novanto menjalani perawatan usai kecelakaan (Foto: Istimewa/Viva)

Jakarta-SuaraNusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) selama 20 hari ke depan, terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Namun lantaran Setnov masih menjalani perawatan di rumah sakit, KPK menetapkan pembantaran penahanan kepadanya.

Istilah pembantaran ditemukan dalam hukum acara pidana. Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap). Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.

Berita acara penahanan disampaikan KPK kepada istri Setnov, Deisti Astiani. Namun, kuasa hukum Setnov menolak menandatangani berita acara penahanan itu, sehingga yang diberikan kepada Deisti hanya ditandatangani penyidik KPK dan dua orang saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

KPK kemudian membuat berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan tersebut. “Tetapi berita acara ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN. Namun satu rangkap berita acara penahanan telah diserahkan kepada istri SN. Jadi pihak SN sudah mengetahui (perihal penahanan) ini,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Meski penahanan ditunda, namun imbas penundaan tersebut, KPK membatasi pihak-pihak yang ingin menjenguk Setnov di rumah sakit.

Waktu berkunjung untuk menjenguk Setnov disesuaikan dengan jam besuk di rumah sakit. Selain itu pihak yang ingin menjenguk harus meminta izin kepada KPK, termasuk pihak keluarga.

“Siapa saja yang dapat mendatangi tersangka harus seizin KPK,” kata Febri.

Menurut Febri, KPK tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses pembantaran Setnov di rumah sakit. Selama di rumah sakit, Ketua Umum Partai Golkar itu dijaga 24 jam oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut Febri menegaskan, masa perawatan Setnov selama menjalani rawat inap di rumah sakit tidak terhitung sebagai masa tahanan dua puluh hari.

Penulis: Yono D

Exit mobile version