Bandung-SuaraNusantara
Enam orang tersangka pelaku pembuat video yang diperankan anak-anak jalanan bersama seorang wanita di Kota Bandung, diringkus aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
“Enam tersangka itu ditangkap pada Minggu (7/1/2018) di sekitar wilayah Bandung,” ujar Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Kota Bandung, Senin (8/1/2018).
Dijelaskan Agung, keenam tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka pertama adalah Muhammad Faisal Akbar. Dia merupakan sebagai sutradara dan pengambil gambar. Sementara dua wanita yang juga berperan dalam video tersebut diketahui bernama Intan dan Imel. Kedua wanita ini sekaligus bertugas merekrut anak-anak yang akan diajak bermain dalam video mesum.
Ada pula Cici dan Herni. Mereka tidak turut bermain dalam video mesum, tetapi terlibat sebagai perekrut pemeran wanita. Satu perempuan lainnya adalah Susanti yang diketahui merupakan orangtua salah satu anak.
Seorang tersangka lain bernama Ismi saat ini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, kasus dimulai dari pertemanan Faisal dengan komunitas pedofilia Rusia di media sosial Facebook. Faisal yang profesi aslinya adalah traider bit coin ini mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu. Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut. Bahkan dia ditawari untuk membuat video mesum anak.
“Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang,” katanya.
Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada Cici dan Imel. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.
“Ada dua hotel. Targetnya secepat-cepatnya (pembuatan video selesai), makin cepat lebih bagus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana di Kota Bandung, Senin (8/1/2018).
Identitas pelaku video mesum wanita dewasa dan anak di bawah umur ini diketahui polisi melalui catatan daftar tamu hotel beberapa bulan ke belakang. Selain itu, melalui pencocokan wajah di dalam video dengan foto di tempat kejadian.
Saat ini, para tersangka mendekam di penjara Markas Polda Jawa Barat. Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Kontributor: Dedah

















