Kabupaten Tangerang – Dua pemuda ES (26) dan RM (24) diringkus Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk terkait perampokan sebuah minimarket di Jalan Raya Cisauk Legok, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk AKP Yudha Satria mengatakan, aksi perampokan terjadi saat minimarket baru saja buka sekira pukul 06.00 WIB. Kedua pelaku datang dengan menodongkan senjata tajam dan meminta pegawai minimarket membuka brankas.
“Pelaku lalu berhasil membawa uang di dalam brankas Rp50 juta dan beberapa slop rokok,” ujar Yudha, Kamis (15/8/2019).
Polisi yang mendapat laporan dari pegawai minimarket langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut dan hasil rekaman CCTV di TKP kemudian gabungan Tim Viper Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi ciri ciri pelaku,” ungkap Yudha.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku, polisi menemukan salah satu pelaku yaitu ES, di Kampung Kaum, Parung Panjang, Bogor. Dari tempat pelaku, didapati barang bukti berupa uang tunai Rp11.400.000, pakaian, sebilah golok, pistol mainan dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih B 3348 BTB yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku saudara ES mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan saudara RM yang kemudian kami lakukan penangkapan di Kampung Jahakarai, Kecamatan Pagedangan, Tangerang. Kami dapati barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8.400.000, dan beberapa bungkus rokok hasil curian,” beber Yudha.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(don/and)
Discussion about this post