
Jakarta, SuaraNusantara
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Senin (22/8/2016) kemarin, mengatakan Tim Gabungan Pencari Fakta Polri sedang mencari keterangan terpidana mati Yusman Telaumbanua terkait pengakuan bandar narkoba Fredi Budiman yang telah dihukum mati.
“‎Harusnya diperiksa minggu lalu, tapi informasinya tim belum mendapat izin dari Kalapas jadi tim kembali lagi ke Jakarta,” kata Boy Rafli Amar.
Ketika ditanya apakah Polri merasa dihalangi untuk menyelidiki kasus ini, Boy mengaku tidak tahu apakah sedang dihalang-halangi atau tidak. Yang jelas, tim investigasi Polri sudah membawa surat resmi, tapi Kalapas tidak mengizinkan masuk.
Menurut Boy Rafli Amar, Yusman Telaumbanua akan dimintai keterangan, terkait cerita Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar bahwa berdasarkan kisah yang pernah didengarnya dari Fredi Budiman, ada pejabat dari Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri yang ikut mengambil keuntungan ratusan miliar rupiah dari bisnis narkotika.
Saat ini, Yusman sedang dipenjara di Lapas Tangerang karena kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Haloho.
Haris Azhar, ujar Boy Rafli Amar, sebelumnya pernah berbincang dengan Fredi, Yusman dan John Kei di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Karena itu, keterangan Yusman dibutuhkan untuk menelusuri kebenaran cerita Haris. (fajar)