SuaraNusantara.com – Polres Metro Tangerang Kota melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan. Di mulai sejak 10 Juli 2023. Dalam penjaringan itu, polisi menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kanit Tuljawali pada Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari menyadari, indeks kepatuhan pengendara yang melintas di wilayah hukumnya itu masih sangat rendah. Hal itu dibuktikan oleh jumlah pelanggar lalu lintas setiap harinya.
Karenanya, Operasi Patuh Jaya 2023 ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
“Operasi Patuh Jaya 2023 pada pelaksanaannya tidak dengan operasi stasioner. Namun dilakukan secara mobile, penindakan diberikan kepada pelanggaran kasat mata,” kata Bari.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2023, antara lain sebagai berikut:
- Melawan arus.
- Kendaran di bawah pengaruh alkohol.
- Memakai handphone saat mengemudi.
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (My)


















Discussion about this post