
Jakarta-SuaraNusantara
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar terbukti melakukan dua pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat.
“Menimbang bahwa permasalahan atau isu terkait dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, kami fokuskan pada dua permasalahan,” kata anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi As’ad Said Ali dalam sidang pembacaan putusan MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Perbuatan pertama, Â Patrialis bertemu dengan Basuki Hariman untuk membahas uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Perbuatan kedua, Patrialis  bertemu dengan Kamaluddin di gedung MK pada 19 Januari 2017, dan ketika itu Kamaludin memotret draf terakhir putusan dari tangan Patrialis.
“Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi,” kata ketua MKMK Sukma Violetta, Kamis, 16 Februari 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Tujuan pemberian uang  untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Usai persidangan, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman, menegaskan  tidak ada intervensi presiden dalam keputusan  memberhentikan Patrialis Akbar.  “Yang memberi tugas (memeriksa) adalah Ketua MK lewat surat keputusan. Jadi hasil ini disampaikan pada MK,” ujar Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurut Anwar, pemberian keputusan tak membutuhkan pertimbangan presiden. “Tentu proses selanjutnya, MK akan teruskan ke presiden. Untuk pertimbangan yang ada dalam putusan tak ada kaitan dengan keputusan presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa pemerintah mulai mencari pengganti Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi. Dan, rencananya, akan dicari melalui mekanisme panitia seleksi atau pansel.
“Jika berlangsung lancar, sebelum ada hasil pilkada sudah ditemukan penggantinya. Dengan selesainya pilkada, pasti ada sengketa pilkada didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Pramono, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis  (16/2/2017).
Penulis: Yono Karbol

















