Jakarta-SuaraNusantara
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 11 April lalu terpaksa ditunda hingga 20 April 2017 karena jaksa ketika itu menyatakan belum siap dengan tuntutannya.
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, sebelumnya mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim menunda sidang tuntutan.
“Apa pun itu putusan hakim, kita hormati,” ujar Humprey di lokasi persidangan, Gedung Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa 11 April lalu.
Humprey mengatakan molornya pembacaan tuntutan Ahok, berarti waktunya menyusun pembelaan atau pleidoi jadi terpangkas. Itu karena majelis hakim tetap menetapkan pembacaan pleidoi dilakukan sesuai jadwal semula, yakni 25 April.
Aparat kepolisian tetap akan dikerahkan guna melakukan pengamanan sidang hari ini. Akses jalan menuju lokasi sidang sudah ditutup sejak pukul 05.00 WIB.
Tadi malam Ahok sudah menyatakan akan menerima apa pun tuntutan jaksa dalam sidang ini. Ahok mengaku akan menerima dengan sabar dan ikhlas.
“Makanya ini kan takdir hidup orang, kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalani dengan sabar dan ikhlas. Apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” kata Ahok di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 156 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penulis: Yon K