Tersangka Korupsi USBM Nisel Diancam 20 Tahun Penjara

Kasipidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah, SH, MH, MH | Foto: Edi Zebua
Kasipidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah, SH, MH | Foto: Edi Zebua

Telukdalam | Suara Nias

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Nias Selatan Sozisokhi Sihura diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasipidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah, SH, MH, MH, didampingi Kasi intel Afrizal Chair Nawar, SH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,  Selasa, (11/8/2015).

“Penyidik Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sozisokhi Sihura selaku pengelola PJJ USBM, berdasarkan Surat penahanan Nomor: 01/N.2.30/N.1/2015 sejak Kamis (6/8) lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari sampai tanggal 25 Agustus di Rutan Gunungsitoli,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan, kasus ini masih menunggu pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Medan mencapai Rp. 5 miliar lebih. Ketika ditanya wartawan, apa benar Kejatisu akan mengambil alih penanganan kasus USBM ini, Ardiansyah menepis rumor tersebut.

Menurutnya, tersangka  dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Ardiansyah.  (Edi)

Exit mobile version