Penurunan Tarif Interkoneksi Berpotensi Rugikan Negara

Foto sekedar ilustrasi
Foto sekedar ilustrasi

Jakarta-SuaraNusantara

Penurunan tarif interkoneksi yang digagas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara harus diperhitungkan dengan baik dan bijaksana. Bila tidak hanya akan menguntungkan operator asing yang ada di Tanah Air.

“Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Menkominfo tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan yang sudah jelas adalah menguntungkan operator asing dan merugikan negara karena pihak yang dirugikan adalah BUMN,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto dalam rilisnya, Selasa (30/8/2016).

Wisnu melihat indikasi kerugian negara karena Telkomsel adalah anak usaha BUMN. Saat ini pihaknya sedang serius mengkaji untuk melaporkan kebijakan ini KPK dan BPK. Rencananya, aksi unjuk rasa damai kepada DPR juga akan digelar minggu depan.

“Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam menurunkan tarif interkoneksi tersebut. Karena ada aturan yang menyebutkan bila kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus harus melalui perjanjian tertulis yang disetujui oleh seluruh operator,” katanya.

Sebagai contoh, dia menjelaskan mengenai kerugian yang akan dialami operator Telkomsel bila sistem penurunan tarif interkoneksi ini diturunkan. Telkomsel akan mengalami rugi hingga Rp 800 miliar per bulan karena rugi Rp 81 per menit di setiap cost recovery Rp 285 per menit.

“Idealnya kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator,” tandas Wisnu. (fajar)

 

Exit mobile version