Karena Alasan Ini, Media Dilarang Siaran Live Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang akan digunakan Kamis besok (Foto: Hasbullah)

Jakarta-SuaraNusantara

Sidang kasus e-KTP yang beragendakan pembacaan dakwaan atas terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman,  terbuka untuk umum, namun tidak diperkenankan disiarkan ‘live’ di TV.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana mengatakan, keputusan larangan siaran langsung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor: W 10 u1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan Secara Langsung oleh Media Televisi di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

“Kemarin dengan mengingat (pengalaman)    terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live (siaran langsung) lagi,” ujar Yohsnes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dia menjelaskan, keputusan itu bertujuan agar pengertian bahwa ‘sidang yang terbuka untuk umum’ berarti persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan.

“Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum (melalui televisi). Itu filosofinya sangat berbeda,” paparnya.

Karena itu, lanjut Yohanes, PN Jakarta Pusat mengambil sikap untuk mengembalikan marwah ‘persidangan yang terbuka untuk umum’ tersebut.

“Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan,” ujar dia.

Meski begitu, media masih dipersilahkan untuk membawa alat perekam (recoarder) untuk mengabadikan jalannya persidangan dengan syarat memerhatikan ketentuan-ketentuan etik yang ada.

“Boleh, paling di sidang ada etika. Biasanya majelis mengingatkan. Kalau mengambil gambar tidak boleh pake lampu atau blitz karena itu mengganggu,” tukas Yohanes.

Penulis: Hasbullah

 

 

Exit mobile version