Pelapor Kaesang Ternyata Tersangka Ujaran Kebencian

Kaesang Pangarep (Foto: Net)

Jakarta-SuaraNusantara

Muhammad Hidayat yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,

“Dia ini statusnya tersangka, dia punya kasus hate speech 411 yang ditunjukkan ke anggota Polri. Sekarang kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, di Polrestro Bekasi Kota, Rabu (5/7/2017) sore.

Menurut Kombes Hero Henrianto, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

“Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 (KUHP) lalu, karena mengolok-olok anggota Polri,” katanya.

Hidayat diduga mengunggah video Aksi 4 November (411) pada 2016 silam. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang disebut sebagai pemicu konflik.

Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Kendati berstatus sebagai tersangka, Polres Bekasi Kota tetap akan memproses laporan Hidayat. Langkah awal, menurut Kombes Hero, penyidik akan memanggil Hidayat untuk didengarkan keterangannya mengenai laporan yang ia buat.

“Kita sudah undang, cuma dia tidak mau datang, dia maunya dibuat surat pemanggilan. Dalam waktu dekat ini kita akan panggil untuk dimintai keterangan” tandas Kombes Hero.

Kaesang Pangarep sebelumnya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama via unggahan video di Akun Youtube. Tuduhan tersebut diketahui melalui laporan LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Kaesang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat, warga kelahiran Tapanuli. Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata, “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mengingatkan, padahal sesama Muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.”

Kata-kata ‘Dasar Ndeso’ itulah yang dijadikan alasan Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian.

Penulis: Yon K

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version