Ini Sebab Pemkab Pamekasan Tak Kunjung Realisasikan Perda Nomor 22 tahun 2013

Pamekasan – SuaraNusantara

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Jawa Timur, Slamet Riyadi, mengakui Peraturan Bupati (Perbup) tentang penataan toko modern belum rampung.

Kata dia, Perbup itu sebenarnya sudah disusun sejak 2014 lalu. Namun masih ada beberapa poin yang masih dalam tahap pembahasan.

“Perbup masih tahap penyusunan,” papar Slamet melalui seluler, Senin (24/7/2017).

Disebutkan, di antara poin yang menjadi perdebatan adalah jarak toko modern ke pasar tradisional. Awalnya diatur minimal 100 meter.

“Namun, pada perkembangannya, ada usulan agar jarak antara toko modern dengan pasar tradisional 200 meter,” tukasnya.

Tambahan informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tak kunjung merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Akibatnya penataan toko modern di Bumi Gerbang Salam itu, sebutan bagi Kabupaten Pamekasan, dinilai amburadul.

Penulis: Has

Exit mobile version