
Nias Selatan-SuaraNusantara
Sekitar 60 laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang masuk ke Inspektorat Nias Selatan Sumatera Utara, sampai saat ini hampir semuanya belum ditindaklanjuti.
“Ada sekitar 60 laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kepala desa yang masuk ke kita,” ujar Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Asabudy Ley saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu
Laporan masyarakat tersebut terutama tentang pelaksanaan DD tahun 2015 dan tahun 2016 lalu. “Bentuk laporan yakni terkait biaya operasional (honor aparat desa) dan pelaksanaan fisik,” jelas Asabudy.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diduga penyebab belum ditindaklanjutinya laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan DD ini disebabkan oknum Inspektorat Nias Selatan melindungi oknum kepala desa yang menyelewengkan dana tersebut.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Asabudy Ley. Asabudy menegaskan pihaknya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Itu tidak benar bahwa kami (Inspektorat) melindungi Kades terkait Dana Desa ini,” bantahnya.
Asabudy menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para kepala desa yang telah dilaporkan oleh masyarakat dalam pelaksanaan DD tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan para Kades ini. Namun mereka terkadang tidak hadir. Bila terus tidak datang maka hal ini kami akan serahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Biar penegak hukum yang memproses mereka,” ujar Asabudy Ley.
Sambung Asabudy Ley, pihaknya kekurangan auditor dan penyidik dalan memproses laporan dugaa penyelewengan Dana Desa tersebut.
Sejauh ini, baru satu laporan yang telah diproses dan sudah memenuhi unsur yakni Desa Hilinifaoso Kecamatan Ulususua yang telah diproses.
Penulis: Wilson Loi