
Nias Utara – SuaraNusantara
Hingga awal Mei 2017, baru 85% dari 112 desa di Kabupaten Nias Utara yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 Tahap Kedua.
”Baru 85% desa se-Kabupaten Nias Utara (yang menyerahkan) LPj realisasi ADD maupun DD TA 2016 sampai awal bulan Mei 2017 ini,” ungkap Kabid PUEM BPMD Nias Utara Arianto Zega, MM di ruang kerjanya, Senin (8/5/2017).
Ia mengatakan, batas penyerahan LPj masing-masing desa per 31 Desember 2016, tetapi karena desa belum siap dengan aturan yang sudah ditentukan, maka batas penyerahan tersebut menjadi minggu ke-3 bulan Mei 2017 ini.
“Di daerah lainnya juga mengalami kendala yang sama, maka batas penyerahan menjadi minggu ke-3 bulan Mei 2017,” katanya.
Dia menegaskan, bila tidak menyerahkan LPj DD dan ADD TA 2016 pada waktu yang sudah ditentukan, maka desa akan mengalami penundaan penyaluran dana desa untuk TA 2017 dan kerugian untuk desa itu sendiri.
“Dan bisa saja pihak inspektorat memeriksa aliran dana yang tidak ada pertanggungjawabannya,” katanya.
Penulis: Candra Nazara