Suaranusantara.com – Penyerahan kunci Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara yang telah dilakukan pada pemprov DKI khususnya PT Jakarta Propertindo (JakPor) pada Kamis (6/3/2015) lalu, dinilai hanya simbolik belaka.
Pasalnya, hingga saat ini warga Kampung Bayam belum bisa menempati KSB tersebut.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon mengaku tak mengetahui apa alasan PT Jakpro selaku pengelola tak kunjung memberikan kunci kepada warga.
“Belum ini (warga Kampung Bayam tinggal di KSB). Nggak tau apa yang dimainkan Jakpro,” ucap Furqon saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (10/4/2025).
Padahal, kata Furqon, warga Kampung Bayam sudah memenuhi syarat untuk tinggal di KSB seperti ketentuan yang dibuat oleh Jakpro. Ia pun menganggap perkataan Jakpro tak sesuai apa yang disampaikan saat di depan Pramono.
“Sudah sangat di penuhi persyaratan yg mereka minta. Bagai jauh bara dari panggang,” imbuhnya.
Padahal, pihak Jakpro juga sudah berjanji akan mengizinkan warga tinggal di KSB sebelum Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah 31 Maret lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan kunci akan diserahkan ke warga.
“Ya seharusnya. Kan itu sudah serah terima konci secara simbolis oleh gubernur dan wakil gubernur. Tapi Jakpro-nya bertele-tele,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno telah menyerahkan kunci hunian Kampung Susun Bayam (KSB) kepada sejumlah warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara pada Kamis (6/3/202).
Pramono mengaku senang akhirnya agenda ini bisa terlaksana.
“Saya ingin mengucapkan puji syukur kehadiran Allah Tuhan Yang Maha Esa Tuhan Yang Maha Kuasa Bahwa pada hari ini Salah satu yang saya janjikan Saya bisa penuhi,” ujar Pramono usai menyerahkan kunci kepada perwakilan warga, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, polemik di eks Kampung Bayam ini dimulai setelah warga harus pindah dari tempat tinggalnya karena adanya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Gubernur DKI periode 2017-2022 saat itu, Anies Baswedan menjanjikan hunian baru untuk warga, yakni KSB.
Meski demikian, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB memberikan harga yang dianggap warga terlalu tinggi. Warga yang tak terima sempat memaksa tinggal di KSB.
Bahkan saat era eks Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, ketua kelompok Tani Madani Kampung Bayam, Furqon sempat ditangkap kepolisian karena warga dianggap melakukan tindakan ilegal dan pengrusakan.
Akhirnya, sejumlah warga dipindahkan ke Rusun Nagrak dan Marunda oleh Pemprov DKI. Sedangkan warga dari Kelompok Tani Madani Kampung Bayam masih bertahan memilih tinggal di hunian sementara (huntara).
Warga yang mendapatkan kunci KSB ini merupakan Kelompok Tani Madani yang membuat perjanjian dengan Pramono-Rano saat masa kampanye. Belakangan warga yang tinggal di Rusun Nagrak dan Marunda juga menagih tempat tinggal di KSB.
