Suaranusantara.com – Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto menilai pembatalan proyek Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (ITF) di Jakarta telah melanggar hukum.
Pasalnya, kata dia, ITF Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijamin perizinan oleh Pemerintah Pusat.
“ITF Jakarta adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Maka pembatalan proyek ini tidak seharusnya dilakukan secara sepihak,” kata Sugiyanto, Senin (14/4/2025).
Menurut dia, keberadaan proyek ITF telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.
Jika proyek tersebut dihentikan tanpa terlebih dahulu merevisi Perpres, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Sugiyanto menilai tidak ada alasan kuat yang mendasari pembatalan proyek. Pemerintah pusat dinilai sudah menunjukkan komitmen dengan memberikan subsidi tipping fee dan jaminan pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah.
“Dengan dukungan penuh dari pusat, termasuk penugasan kepada BUMN, seharusnya proyek ini bisa berjalan. Pembatalan justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan,” ucapnya.
Di sisi lain, dia menyebut teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) yang kini digadang-gadang menggantikan ITF bukanlah bagian dari PSN dan tidak termasuk dalam Perpres 35/2018. RDF juga dinilai tidak memenuhi standar teknologi pengolahan sampah berbasis energi yang ramah lingkungan.
Sugiyanto juga menyoroti rencana revisi Perpres yang disebut-sebut dibahas oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Menko Marves. Menurutnya, perubahan Perpres tidak bisa didasarkan pada kesepakatan dua pejabat semata.
“Revisi regulasi memerlukan kajian menyeluruh dan dasar hukum yang kuat. Tidak bisa hanya karena kesepakatan politik atau administratif,” tutupnya.
