Anak ASN DKI Terjerat Judol hingga KDRT Istri, Kuasa Hukum Desak Pemprov Periksa Orang Tuanya

Kantor hukum FRP Law Firm mengadukan salah satu oknum ASN yang bertugas sebagai Bendahara Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung (Dok Fifi/Suaranusantara.com).

Suaranusantara.com – Kantor hukum FRP Law Firm mengadukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Bendahara Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung melalui Inspektorat, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Pengaduan ini diajukan atas nama kliennya, Saudari SR, yang merupakan istri dari anak ASN tersebut, pada Balai Kota, Kamis (7/8/2025).

Kuasa hukum SR, Fauzan Ramadhan mengatakan kliennya telah mengalami serangkaian tindakan intimidasi yang berdampak serius secara psikologis serta moral sosial.

Dalam kronologi kejadian, Ibu ASN memberikan intimidasi verbal kepada Saudari SR yang sedang hamil.

Selain itu, Ibu ASN juga gagal mendidik anak hingga terlibat dalam praktik judi online yang menyebabkan kehancuran ekonomi rumah tangga.

Sehingga, tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai ASN yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2011 serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami memiliki bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kami berharap perilaku dan karakter dari ASN seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan pribadi. Namun perilaku yang ditunjukkan sangat bertentangan dengan Etika dan Moral serta standar perilaku Aparatur Sipil Negara,” ujar Fauzan.

Sementara, Kuasa Hukum lainnya, Saiful Salim  menjelaskan bentuk intimidasi yang dilakukan ASN tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan itu misalnya dengan mengeluarkan kata-kata yang memang tidak sepantas dan tidak senonoh sebagai pejabat dikecematan ataupun sebagai ASN. Misalnya kita sebutkan aja deh kata-kata mengintimidasi seperti kata-kata bodoh, terus licik, terus mengatakan bahwa mereka ada lah pembohong, dan kemudian ada kata-kata kasar lainnya,” ucapnya.

Selain itu, pelaku juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengakses data secara ilegal.

Fauzan mengatakan bahwa laporan hukum itu tidak hanya ditujukan kepada ASN tersebut, tetapi juga kepada anaknya yang melakukan dugaan Tindak Pidana KDRT dan ITE.

“Kami melaporkan anak dari oknum ASN tersebut. Menurut kami oknum ASN mengetahui hal tersebut namun tidak mengambil langkah hukum yang semestinya, ini menunjukkan adanya pembiaran yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang yang merupakan ASN” ucapnya.

FRP Law Firm mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas terhadap oknum ASN yang bersangkutan, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pemulihan martabat ASN.

Exit mobile version