SuaraNusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan OM mantan Direktur Utama (Dirut), AN mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli, dan AS pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, di Lapas Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).
“Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni OM selaku Dirut PDAM tahun 2020, ANH Dewan Pengawas PDAM tahun 2020. Kemudian satu orang lagi yakni AS merupakan Dirut PT BLP pada tahun 2020,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, Rabu (10/9/2025).
Puguh mengatakan, penyidikan pada kasus tersebut difokuskan pada tiga item kegiatan yang dananya bersumber dari penyertaan modal.
“Pertama SR MBR (Sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah), perbaikan pompa, dan belanja operasional non investasi,” ungkap Puguh.
Puguh menyebut, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Lebak, jumlah kerugian negara akibat praktik korupsi mencapai Rp2,2 miliar lebih.
“Kami tidak hanya berhenti sampai di sini, karena pengembangan akan dilakukan baik jumlah kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim menjelaskan, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Def)
