Pramono Ingatkan DPRD: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM

Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta bicara soal kenaikan PBB (dok.istimewa)

Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta bicara soal kenaikan PBB (dok.istimewa)

Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pesan khusus kepada DPRD DKI yang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pramono menegaskan, aturan dalam Raperda tersebut tidak boleh sampai mengganggu roda perekonomian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono.

Ia menjelaskan, tujuan Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, melainkan untuk mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu orang lain.

Karena itu, ia meminta tempat-tempat usaha seperti tempat hiburan menyediakan ruang khusus bagi perokok.

“Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang,” ungkap Pramono.

Pramono menambahkan, seluruh fasilitas umum maupun tempat usaha yang menggelar kegiatan harus menyiapkan ruang tertutup khusus bagi perokok. Dengan begitu, hak perokok tetap terpenuhi tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.

“Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” pungkasnya.

Exit mobile version