Soal Status Bupati Pamekasan, Mendagri Tunggu Keputusan Resmi KPK

Foto: Has

Jakarta – SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo galau mendengar ada kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prastya, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Ketiganya diciduk terkait dugaan penggelapan dan penggunaan dana ADD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015 tahun 2016.

“Saya sudah berulang kali mengatakan dan ingatkan kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Korupsi dan suap, apalagi terkait dengan masalah anggaran,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Kata dia, pihaknya sudah berulang kali mewanti-wanti agar kepala daerah mewaspadai area rawan korupsi, seperti masalah anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta dana hibah.

Bahkan bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengaku, pemerintah sudah membangun sistem pencegahan agar dana desa tidak menjadi bancakan untuk dikorupsi. Salah satunya adalah melalui pengawasan dari inspektorat daerah.

“Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan, oknum inspektorat ya sudah parah itu,” jelasnya.

Terkait kasus Bupati Syafii, Tjahjo masih menunggu perkembangan dari pihak KPK sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

“Kita masih tunggu keputusan resmi dari KPK. Kalau ditahan, langsung kami berhentikan,” pungkas Tjahjo.

Penulis: Has

Exit mobile version