Breaking News: Eks Kadis DLH DKI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Bantargebang

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr. AK (Tengah) (Dok IG DLH DKI)

Suaranusantara.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr. AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Kasus ini juga diperberat dengan adanya korban meninggal dunia serta korban luka berat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih jika menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan

pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan belum memenuhi ketentuan.

Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang dinilai bertanggung jawab.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024 serta melakukan pengawasan pada April dan Mei 2025. Namun, hingga proses penyidikan berlangsung, belum terlihat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut, meskipun audit lingkungan telah diwajibkan.

Exit mobile version