Pemko Gunungsitoli Rebut Kantor KPU Nias

Rombongan Pemko Gunungsitoli (sebelah kiri) membicarakan tujuan kedatangan mereka kepada pihak KPU Kabupaten Nias (sebelah kanan) saat melakukan penertiban aset daerah terhadap Kantor KPU Kabupaten Nias pada Selasa (22/8/2017) kemarin. (Foto: Dohu Lase)

Gunungsitoli – SuaraNusantara

Penertiban aset daerah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli terhadap Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, pada Selasa (22/8) kemarin, nyaris ricuh. Rombongan Pemko Gunungsitoli, yang terdiri dari puluhan aparat Satpol PP dan personil Dinas Perhubungan, didukung mobil pemadam kebakaran dan truk pengangkut bak sampah milik Pemko Gunungsitoli, dan dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kurnia Zebua, tiba dan memerintahkan seluruh Komisioner dan staf KPU Kabupaten Nias untuk mengosongkan areal kantor.

Kata Kurnia, masa perjanjian pinjam-pakai gedung kantor yang terletak di Jalan Diponegoro Km. 4, Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli itu, telah habis pada tanggal 21 Agustus 2017.

Pihak KPU Kabupaten Nias pun bersikukuh untuk tetap bertahan di areal kantor, sehingga pagar kantor kemudian ditutup dan dirantai dengan gembok oleh aparat Satpol PP Kota Gunungsitoli.

Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulö, menegaskan, pihaknya menolak untuk angkat kaki dari kantor tersebut, karena telah memiliki alas hak dari Kementerian Keuangan RI dan KPU pusat.

Pantauan SuaraNusantara, Rabu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB, puluhan aparat Satpol PP Kota Gunungsitoli, lengkap dengan pentungannya, masih berjaga-jaga di areal kantor, mencegah orang yang tak berkepentingan masuk. Bak sampah diletakkan dekat gerbang masuk kantor, dan beberapa bahan material, seperti kayu dan seng, juga telah dimasukkan. Diduga, bahan-bahan material tersebut akan dipergunakan untuk memagar areal kantor.

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, saat ditemui SuaraNusantara di Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (23/3), menuturkan, Kantor KPU Kabupaten Nias, yang dahulu merupakan eks Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Nias dan terdiri dari tanah berukuran 44 meter × 23,6 meter beserta bangunan di atasnya itu, merupakan aset daerah Kota Gunungsitoli.

Kepemilikan properti tersebut, kata Agustinus, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pemindahan Personil, Aset, dan Dokumen Daerah (P3D) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemko Gunungsitoli Nomor 030/0444/2013 dan Nomor 030/965/2013 tanggal 13 Februari 2013.

Pemko Gunungsitoli tidak serta-merta memanfaatkan aset tersebut pada saat diserahkan waktu itu, sebab masih digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias sesuai dengan Surat Perjanjian Pemakaian Gedung/Tanah Pemerintah Daerah tanggal 21 September 2005 antara Pemkab Nias dengan KPU Kabupaten Nias.

Selanjutnya, sejak tahun 2016, Pemko Gunungsitoli berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Nias, meminta KPU Kabupaten Nias untuk meninggalkan areal kantor tersebut, sebab hendak dipergunakan sebagai kantor perangkat daerah Kota Gunungsitoli. KPU Kabupaten Nias kemudian mengajukan permohonan pinjam-pakai kepada Pemko Gunungsitoli pada tanggal 20 Februari 2017 agar diberi waktu untuk masih tetap menggunakan kantor tersebut, sembari mempersiapkan calon Kantor KPU Kabupaten Nias di wilayah Kabupaten Nias.

Pemko kemudian menyetujuinya dan memberi waktu selama enam bulan, terhitung dari tanggal 20 Februari 2017 hingga tanggal 21 Agustus 2017.

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, alasan yang dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulö, tentang adanya alas hak yang dipegang oleh pihak KPU Kabupaten Nias berupa Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada KPU RI, adalah cacat hukum, karena terindikasi ada upaya merekayasa surat keterangan kepemilikan aset.

“Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan didasari oleh Surat Sekretaris KPU Kabupaten Nias Nomor 286/Seskab-002.434713/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN. Surat itu dibuat setelah perjanjian pinjam-pakai antara Pemko Gunungsitoli dengan KPU Kabupaten Nias,” tuturnya.

Proses penetapan status BMN oleh Kepala KPKNL Padang Sidempuan, sambungnya, juga diragukan keabsahannya, karena terindikasi tidak melalui penelitian laporan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Seharusnya, Kepala KPKNL Padang Sidempuan tidak mengeluarkan penetapan status BMN bila belum melakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada Pemko Gunungsitoli,” ujar Agustinus.

Lebih jauh, mengenai pembangunan/pengadaan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias terhadap kantor tersebut pun, dinilai cacat administrasi, sebab pembangunan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias, merubah bentuk dan fungsi lahan dan bangunan berstatus pinjam-pakai, telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian pinjam-pakai. Selain itu, pembangunan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias kurang diyakini kebenarannya.

“Bangunan itu sejak (bencana) gempa tahun 2005 lalu, begitu-begitu saja bentuknya. Paling-paling yang bertambah, bangunan gudang di bagian belakang,” ucapnya.

Terakhir, ia menegaskan, tidak benar tujuan penertiban yang pihaknya lakukan untuk mengganggu proses pelaksanaan persiapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) Tahun 2017 di Kabupaten Nias. 

Kontributor: Dohu Lase

Exit mobile version