Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada Selasa–Rabu, 28–29 Mei 2026.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan.
Dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan ganjil genap ditiadakan, 27-28 Mei 2026.”
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, masing-masing nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
