Dugaan Penyalahgunaan Insentif, Kajari Nisel Panggil Pegawai Dinas Kesehatan


Sejumlah PNS dan THL yang menghadiri proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Foto: Wilson Loi)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Kejaksaan Negeri Nias Selatan panggil pegawai dan tenaga honor lepas (THL) Dinas Kesehatan Nias Selatan, Selasa (19/9/2017), terkait dugaan penyalahgunaan tunjangan insentif pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara pada tahun 2016 lalu.

Kepala Pemeriksa (Kariksa) Kejaksaan Negeri Nias Selatan Yunius Zega menjelaskan, tunjangan insentif dicairkan oleh Kadis Kesehatan lama (Murniati Dakhi) dan Kadis Kesehatan yang baru (Asa’atulö Lase) berdasarkan Perbup Nomor 99 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan.

“Baik Kadis lama maupun Kadis yang baru sama-sama mencairkan tunjangan tersebut (berdasarkan Perbup Nomor 99 tahun 2015) pada bulan Oktober 2016. Namun mereka tidak tahu bahwa pada Perbup Nomor 08_07 tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa tidak boleh lagi mendapatkan insentif itu,” ungkap Yunius Zega kepada sejumlah media di ruang kerjanya, usai pemeriksaan sejumlah pegawai dan THL.

Berdasarkan Perbup Nomor 08_07 tahun 2016 tersebut, mereka yang telah menerima manfaat harus mengembalikannya kepada negara.

“Baik yang menerima maupun yang tidak menerima harus mengembalikannya. Karena pada Perbup itu semua tidak boleh menerima,” tukas Yunius.

Dari informasi yang dihimpun pembayaran tunjangan insentif pada tahun 2016 terjadi pemotongan hingga 40 persen. Pada pengembalian dana insentif tersebut bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Saya memang menerima tunjugan itu, tapi saya tidak tahu berapa besarnya karena langsung dikirim di rekening. Pada pengembalian ini saya kembalikan sebesar Rp 2.100.000. Saya juga tidak tahu kenapa sebesar itu saya kembalikan,” tutur salah seorang pegawai dinas kesehatan yang tak mau disebut identitasnya.

Sementara terkait perbedaan nominal pengembalian dana insentif itu, Yunius menyebutkan tergantung golongan dan jabatannya. “Itu tergantung golongan dan jabatannya,” kata Yunius.

Saat ini, uang yang telah dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 1,1 Miliar. “Tinggal sekitar Rp 100 juta lagi yang masih belum dikembalikan,” tukas Yunius Zega.

Penulis: Wilson Loi

Exit mobile version