Kadis Dinkes Nisel Akui Pencairan Dana Tunjangan Insentif Pegawai Gunakan Perbup Nomor 99 Tahun 2015


Plt Kadis Dinkes Nias Selatan Asa’atulö Lase (Foto: Wilson Loi)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana tunjangan insentif pegawai Dinas Kesehatan Nias Selatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Asa’atulö Lase mengatakan itu sesuai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kesehatan Asa’atulö Lase kepada SuaraNusantara saat ditemui di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis (28/09/2017).

“Iya benar ada temuan dan itu sesuai dengan LHP BPK RI beberapa waktu lalu,” ungkap Asa’atulö.

Asa’atulö menjelaskan pihaknya mencairkan dana itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan.

“Kita mencairkanya sesuai dengan Perbup nomor 99 tahun 2015, ternyata pada LHP BPK RI itu ada Perbup yang baru (Perbup Nomor 08_07 Tahun 2016).  Artinya Perbup yang Nomor 99 tahun 2015 itu tidak berlaku lagi. Seharusnya BUD tahu tentang adanya perubahan Perbup itu,” jelasnya.

Terkait pencairan dana tunjangan insentif pada bulan Oktober tersebut yang mana Perbup 08_07 tahun 2016 telah disahkan pada bulan Mei 2016. Menurut Asa’atulö Lase itu wadahnya Kuasa BUD.

“Tentu itu ranahnya Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) yang lebih tahu, maka tanyalah ke BUD mengapa hal itu bisa terjadi (adanya pencairan Dana Insentif) sementara ada perubahan Perbup. Karena yang lebih memproses itu kan Keuangan,”  kata Asa’atulö Lase.

Beberapa waktu lalu, Kariksa Kejari Nias Selatan Yunius Zega menyampaikan danayang telah dikembalikan ke negara sudah Rp 1,1 milar, dan masih tersisa sekitar Rp 100 juta lagi. Namun Asa’atulö Lase tidak mengetahui berapa yang telah dicairkan pada saat itu.

“Sesuai LHP BPK RI itu, semua harus dikembalikan. Tapi saya tidak ingat berapa yang telah dicairkan karena itu dibayarkan bukan tunai, tapi langsung ke Rekening penerima. Di sisi lain Itu kan bukan hanya Dinas saya yang melakukan, yang lebih banyak (mencairkan) kan Keuangan,” ujarnya.

Jadi polemik dan masuk ranah hukum di Kejaksanaan Negeri Nias Selatan, Asa’atulö mengatakan pihaknya akan menjalankannya dan mempertanggungjawabkanya.

“Kan sudah dikembalikan uang itu, walaupun masih ada beberapa yang masih belum dikembalikan. Namun karena ini sudah masuk ke ranah hukum maka kita siap pertanggungjawabkan. Tapi sampai sekarang kan belum ada apa-apa kan,” tukasnya.

Sementara terkait perbedaan nominal pengembalian dana insentif itu, beberapa waktu lalu Yunius Zega menyebutkan hal itu tergantung golongan dan jabatannya. “Itu tergantung golongan dan jabatannya tadi,” kata Yunius.

Penulis: Wilson Loi

Exit mobile version