
Medan – SuaraNusantara
Pasangan bakal calon Gubsu pada Pilgubsu 2018, JR Saragih – Ance Selian, yang dinyatakan oleh komisioner KPU Sumut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon Gubsu priode 2018-2023, menggugat KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.
Sidang gugatan yang hari ini, Sabtu (3/3/2018), akan digelar di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, dengan agenda membacakan keputusan oleh pimpinan sidang Hardi Muthe didampingi Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri.
Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, menginformasikan bahwa pasangan JR Saragih – Ance Selian direncanakan hadir di acara pembacaan putusan atas gugatan sengketa Pilgubsu 2018.
“JR dan Ance Selian, berencana hadir dalam sidang putusan yang digelar Sabtu, 3 Maret 2018,” kata Silverius Bangun.
Penulis : ingot simangunsong