KPU Kota Tangerang Musnahkan Surat Suara Rusak

Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak di Kantor KPU Kota Tangerang, Jum’at (22/6/2018).

Ribuan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara di cacah menggunakan mesin kertas.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan pada tanggal 1-6 Juni 2018 lalu.

“Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang,” ujarnya.

Dalam proses penyortiran tersebut, terdapat surat suara yang rusak dan tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.

“Setelah melakukan sortir kita dapati 1.848 surat suara yajg rusak diantaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram, kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara bermasalah 27 Juni nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, pihaknya pun ikut memastikan penyortiran dan pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang.

“Hari ini kita menghadiri dan memastikan surat suara yang tersotir dan tidak terpakai bisa dimusnahkan, bentuk transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam. Secara kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (akim/nji)

Exit mobile version