Hari Terakhir Pendaftaran, Parpol Ramai-ramai Geruduk KPU Kota Tangerang

Kota Tangerang – Di hari terakhir masa pendaftaran bakal calon legislatif, Partai politik ramai-ramai mendatangi kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Selasa (17/7/2018).

Parpol tersebut diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, Demokrat, dan Garuda yang datang bersamaan.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, sudah 11 parpol yang mendaftar ke KPU Kota Tangerang.

“Pada hari Minggu 15 Juli 2018, dua parpol sudah mendaftarkan bakal calon legislatifnya, yakni PKS dan PSI. Sementara hari Senin 16 Juli 2018, dua parpol lainnya NasDem dan Perindo mendaftar ke KPU Kota Tangerang,” ujarnya.

Sedangkan, lima parpol lainnya PKB, Berkarya, Hanura, PBB, dan PKPI, belum juga mendaftar bakal calon legislatifnya. Padahal hari ini adalah hari terakhir pendaftaran.

“Hari ini pendaftaran terakhir, bagi lima parpol lagi kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB,” ujarnya. 

Banani menjelaskan, pihaknya tidak memberikan kebijakan tambahan terkait tenggat pendaftaran bakal caleg. Parpol jika terlambat dianggap tidak mendaftar. 

“Ya harus datang hari ini, karena tidak ada tambahan waktu. Itu semua kebijakan dari parpolnya masing-masing, kalau tidak mendaftar, tidak ada kursi nantinya di DPRD,” katanya. 

Nantinya, berkas yang masuk akan diverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan syarat bakal calon hingga 19-21 Juli 2018.

Setelah itu, seluruh parpol diberi kesempatan mengajukan perbaikan berkas pada 22 hingga 31 Juli 2018. 8-12 Agustus 2018, pengumuman dan penetapan daftar calon sementara. Puncaknya, penetapan daftar calon tetap pada 20 September 2018.

“Kami menyediakan kuota 50 orang calon legislator bagi setiap parpol. Jadi masing-masing maksimal mendaftarkan penuh bakal calegnya dari jumlah kursi DPRD Kota Tangerang,” pungkasnya. 

Terdapat lima daerah pemilihan di Kota Tangerang, yakni Tangerang-Karawaci 10 kursi, Batuceper-Neglasari-Benda 8 kursi, Cipondoh-Pinang 10 kursi, Karang Tengah-Ciledug-Larangan 11 kursi, Jatiuwung-Priuk-Cibodas 11 kursi. (akim/nji)

Exit mobile version