Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggusur empat bangunan ilegal yang dijadikan kontrakan di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Lahan seluas 380 M2 tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan bangunan SDN 1 Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, sekitar 150 petugas gabungan dikerahkan dalam proses eksekusi bangunan tersebut. Untuk meratakan bangunan digunakan alat berat.
“Pendekatan sudah dilakukan dan Hj Muhidin cs (Warga) sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan pemerintah yang tercatat sebagai aset. Akhirnya kami melakukan eksekusi,” ujarnya di lokasi penggusuran.
Berdasarkan informasi, empat bangunan tersebut ditempati 10 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 35 orang termasuk wanita dan 12 anak-anak.
Menurut Mumung, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat kepada warga terkait pengosongan lahan tersebut.
“Jelas itu surat-surat sudah, sudah komplit, kita juga sertakan bagian hukum dan aset pemerintah juga untuk memberi penjelasan, dan memang pemilik bangunan mengakui itu bukan tanahnya,” ujarnya.
Perlebaran SD tersebut pun akan segera dilakukan untuk tahun anggaran 2018. Pemilik bangunan pun telah disediakan relokasi di rusun Cibodas.
“Selanjutnya nanti Dinas Pendidikan harus magar lahannya, menguasai lahan itu dan nantinya akan dilangsungkan untuk pembangunan dan ini untuk tahun anggaran 2018 sudah siap membangun lokal. Sebelumnya juga kami sudah sodorkan rumah susun tapi dia bersikeras untuk mengontrak sendiri,” tandasnya. (aul/nji)
