Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang menangkap Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Mas’ud lantaran kasus pungutan liar (Pungli) proyek nasional PTSL, Selasa (17/10/2018).
Mas’ud ditangkap lantaran melakukan pungli sebesar Rp 800juta.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Kita sudah koordinasi, sudah ada pemberitahuan juga mengenai penahanan tersebut,” ujar Arief, Rabu (17/10/2018).
Arief mengatakan, Mas’ud telah di nonjobkan sejak ditetapkan Kejari Tangerang sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan aturan Kepegawaian yang berlaku.
“Sudah di nonjobkan sejak jadi tersangka, kita serahkan ke aparat hukum tinggal tunggu arahan,” ujarnya.
Ia pun berharap, penahanan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi jajarannya untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku agar tak terjerat kasus hukum.
“Mudah mudahan ini juga menjaga yang lainnya agar kerja sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Ciledug, Budi Wahyudi, mengatakan, saat ini jabatan lurah Paninggilan dipegang Sekertaris Camat Ciledug Ahmad Sumarya sebagai PLT Lurah Paninggilan.
“Itu sudah sejak Kamis kemarin kalau gak salah tanggal 8 Oktober. Setelah kami mendapat surat kami langsung mengambil langkah agar pelayanan tetap maksimal,” tandasnya. (aul/nji)
