DPRD Kabupaten Tangerang Bentuk Pansus Soal Miras

Kabupaten Tangerang – Banyaknya korban yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pembentukan Pansus tersebut untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelarangan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol.

Ketua Pansus, Aditya mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2008 harus direvisi untuk mengendalikan perederan alkohol di Kabupaten Tangerang.

“Dalam revisi ini kami sudah mencanangkan sangsi bagi para pelanggar perda dengan hukum kurungan 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” terangnya di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (18/10/2018).

Tak hanya itu, lanjut Sekjen DPC Parpol Demokrat ini pun menjelaskan, saat ini tengah dilakukan kajian dengan Dinas Kesehatan, DPMTPSP dan Satpol PP mengenai revisi perda nomor 9 tahun 2008 tersebut.

“Kami pun sudah mengkaji jam dan tempat yang diperbolehkan untuk mengosumsi alkohol,” tandasnya. (yogi/nji)

Exit mobile version