Kota Tangerang – Maskapai penerbangan Lion Air Group telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai barang bawaan penumpangnya. Pemberlakukan kebijakan baru tersebut dikhususkan untuk penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis (cuma-cuma,red) yang mulai efektif 8 Januari 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketentuan kebijakan baru tersebut berlaku khusus penerbangan Lion Air dan Wings Air.
“Seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20kg per penumpang dan seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10kg per penumpang,” ucapnya dalam siaran tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Danang menjelaskan, bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air. Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
“Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket)atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Selain itu, bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Danang mengatakan, penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
“Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan,” tambahnya.
Labih lanjut, guna memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, pihaknya mengimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.
“Semua pelanggan juga harus memeriksa kapasitas baterai daya tambahan portabel (powerbank) dan wajib melaporkan kepada petugas ground staff sebelum keberangkatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan prosedur keamanan perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar. Untuk powerbank berkapasitas 100 – 160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh) harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Sedangkan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara. (angger/aul)
