Kota Tangerang – Dua Warga Negara Asing asal Thailand ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, keduanya ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menelannya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan, dua tersangka berinisial SS dan ST ketahuan telah menelan dan menyimpan sabu di dalam perutnya berkat kejelian petugas.
“Keduanya kedapatan Swallow atau menelan dan menyimpan narkotila jenis sabu di dalam perut mereka. Keduanya asal Thailand,” jelas Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/1/2019).
Erwin mengatakan, keduanya diamankan pada Sabtu (12/1/2019) setelah transit di Bandara Soetta dari Bangkok untuk melanjutkan penerbangan dengan menggunakan pesawat air asia di Terminal 2 sekira pukul 23.59 WIB.
Erwin menjelaskan, dasar pengungkapan kasus tersebut dilatar belakangi oleh kecurigaan petugas atas barang bawaan kedua palaku.
Dimana kedua pelaku saat mendarat di Bandara Soetta tidak membawa bagasi. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dengan cara merongen bagian dalam tubuh kedua pelaku. Hasilnya, didalam tubuh kedua pelaku diadapati adanya benda mencurigakan.
“Dari hasil rontgen menunjukan bahwa terdapat benda yang menyerupai kapsul-kapsul yang berada di dalam perut kedua penumpang tersebut,” beber Erwin.
Menurut pengakuan tersangka, kapsul-kapsul yang berisi narkotika tersebut dibawa ke Jakarta atas perintah seseorang yang berada di Thailand.
“Modus seperti ini sebenarnya sudah lama. Tapi biasanya dilakukan oleh orang Nigeria, sekarang sama orang Thailand makanya ukurannya lebih kecil,” terang Erwin.
Pengembangan kasus ini pun dilanjutkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.
Berdasarkan keterangan tersangka SS, menurut Arief, bahwa otak peredaran tersebut berada di Days Hotel and Resort di Tangerang untuk tempat menginap.
“Sabtu subuh, Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara bergerak menuju hotel tersebut. Namun, tidak menemukan orang tersebut,” jelas Arief.
Di hotel, lanjut dia, SS dan ST berhasil mengeluarkan 77 butir kapsul yang diduga berisi Methamphetamine.
Dari dalam tubuh tersangka SS kedapatan menyimpan 14 butir kapsul dan dari dalam tubuh tersangka ST dikeluarkan 63 butir kapsul. (ger/nji)
