Banyak Pihak Coba Lemahkan Aturan Jam Operasional Truk di Tangerang

Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tetap akan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar.

Bahkan, Zaki memerintahkan jajarannya untuk tak segan menegakkan aturan tersebut jika ada yang membandel.

“Dishub, Satpol PP dan para Camat terus kawal perbup 47, jangan lelah, semangat terus,” ujar Zaki, Rabu (6/2/2019).

Pasalnya, Zaki mengungkapkan masih banyak pihak-pihak yang berupaya melemahkan peraturan yang sudah diterapkan sejak akhir 2018 lalu.

“Karena masih banyak upaya yang melemahkan ataupun mencoba mengganggu penegakan peraturan Bupati nomor 47 tentang Pembatasan jam operasional truk besar yang mengangkut material wabilkhusus truk tanah,” beber dia.

Zaki memastikan, aturan yang telah membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang tersebut akan terus ia tegakan.

“Kalau sudah musim hujan begini, jalanan dipenuhi tanah yang nantinya malah akan menyusahkan masyarakat Kabupaten Tangerang, mari sama-sama tertib menegakkan peraturan Bupati maupun peraturan daerah lain,” tandasnya. (Don/nji)

Exit mobile version