Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan truk pengangkut tanah yang melintas di jalan protokol Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti keluhan dari masyarakat karena banyaknya truk tanah yang melintasi jalanan pada siang hari.
Menurut Kadishub Saeful Rohman, maraknya truk tanah yang melintas pada waktu yang dilarang yang telah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2012. menjadi perhatian serius jajarannya untuk menindak tegas.
“Dalam peraturan tersebut truk baru boleh beroperasi mulai pukul 20:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB diluar jam itu sudah termasuk dalam pelanggaran karena berdasarkan Perwal sudah jelas aturanya,” ujarnya, Rabu (13/2/2019).
Saeful menjelaskan, banyaknya proyek pembangunan Nasional yang ada di Kota Tangerang mengakibatkan truk tersebut melintasi jalan protokol pada waktu yang dilarang oleh Pemkot Tangerang.
“Kita selalu bekerjasama dengan kepolisian untuk penerapan sanksi yang tepat,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan mempersempit ruang gerak truk tanah. Akan tetapi, jika keinginan masyarakat bisa terealisasi, dirinya meminta peran serta dari masyarakat.
“Jika masyarakat melihat keberadaan truk tanah yang beroperasi pada siang hari, silahkan laporkan kepada kami melalui aplikasi tangerang live, insya allah kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (ahmad/nji)
