Ini Hasil Putusan Bawaslu Lebak terkait Billboard Mirip Tikus pada Kolom 02

Kabupaten Lebak – Bawaslu Kabupaten Lebak telah memutuskan hasil kajian terhadap laporan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) yang melaporkan Jokowi-Ma’ruf Amin terkait siluet mirip tikus pada kolom capres 02 di sebuah billboard, di Rangkasbitung.

“Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi terhadap laporan nomor 01/LP/PP/11.05/II/209, Bawaslu menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, Rabu (27/2/2019).

Mengenai tidak dipanggilnya Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terlapor, Odong enggan memberi penjelasan dengan alasan hal itu masuk pada wilayah kajian.

“Tidak bisa kami sampaikan itu masuk wilayah wilayah kajian,” ujarnya.

Namun, Bawaslu mengimbau kepada peserta Pemilu dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) memperhatikan konten yang tidak melanggar ketentuan dan perundang-undangan.

“Termasuk dalam pemasangannya memperhatikan etika dan estetika agar menjaga kondusivitas Pemilu,” katanya.
(and/aul)

Exit mobile version