Kabupaten Tangerang – Ilmatullah alias Koncot (21) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran diketahui melakukan penjambretan sebuah telepon genggam di wilayah Perum Karet Graha Permai Blok A Rt. 008/03 Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Pelaku berhasil ditangkap didaerah Empang Kampung Gerudug Ujung, Desa Mekarjaya Kec. Sepatan Kabupaten Tangerang, Jum’at (1/3/2019).
“Kami menemukan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah hp merk Oppo F1 S, 1 unit sepeda motor merk Satria FU dengan nopol B 3248 TDN,” ungkap Kapolsek Sepatan I Gusti Moh Sugiarto di kantornya, Jum’at (1/03/2019).
I Gusti menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, sekira jam 20.00 wib, Korban dan saksi yang sedang duduk didepan Perumahan.
“Saat itu korban sedang menerima telephone dari rekannya dengan posisi berdiri membelakangi jalan, namun secara tiba-tiba 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Satria FU menghampiri korban kemudian dengan cepat laki-laki yang dibonceng merampas hp yang sedang digunakan oleh korban dan langsung tancap gas,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Buser dan Piket Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Haerul segera melakukan olah TKP dan diperolehlah informasi tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor merk Satria FU tersebut adalah milik seorang remaja yang sering nongkrong di Empang Kampung Gerudug Ujung.
“Saat kami selidiki di Empang Kampung Gerudug, sekitar jam 2.30 WIB, datang seorang remaja mengunakan sepeda motor Satria FU. Ketika kami berhentikan dan geledah, kami menemukan 1 buah handphone merk Oppo di dalam saku celana pelaku yang kemudian diakuinya bahwa HP tersebut adalah hasil kejahatan yang baru dilakukannya di Perum Karet Graha Permai,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun, dan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sepatan guna proses lebih lanjut. (don/nji)
