Pandeglang – KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Banten 1. Hal itu telah dilakukan sejak hari sabtu kemarin.
Sejauh ini surat suara yang telah diterima KPU Pandeglang baru 600 ribu lembar dari total suara yang dibutuhkan sebanyak 951.001 lembar. Berdasarkan hasil sortir dan pelipatan KPU menemukan 65 surat suara tidak layak.
“Sudah ditemukan dihari kedua sebanyak 65 surat suara yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan sesuai dengan putusan KPU nomor 1266,” kata Sujai, Senin (4/2/2019).
Namun untuk surat suara Caleg DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Pandeglang dari Dapil 1 sampai Dapil 6, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan calon DPD RI belum diterima. Berdasarkan jadwal dari perusahaan percetakan, surat suara dijadwal tiba di gudang logistik pada 15 Maret 2019 mendatang.
“Tetapi kami belum bisa memastikan itu domainnya disana (perusahaan) kalau kami sifatnya hanya menerima. Yang membuat penjadwalan itu pihaknya yang mencetak,”katanya.
Terkait distribusi sisa surat suara untuk Caleg DPR RI KPU juga masih menunggu koordinasi dari pihak perusahaan.
“Distribusi selanjutnya kita masih menunggu kepastian dari perusahaan yang disampaikan secara berjenjang dari KPU Provinsi dan kami pun akan mendapatkan informasi dari KPU Provinsi dan mendapatkan pengawalan oleh polda Banten,” ujarnya.
Selain surat suara KPU baru saja telah menerima formulir C1 dari berbagai tingkatan peserta pemilu 2019.
Sebelumnya pihaknya telah mengirimkan logistik Pemilu mulai dari bilik suara dengan alokasi 4 buah bilik suara tiap TPS, tanda pengenal petugas KPPS, tanda pengenal Linmas dan tanda pengenal saksi peserta Pemilu baik Parpol, DPD, Capres dan Cawapres, Bolpoint, spidol besar dan kecil ke tiap kecamatan di Pandeglang (aep/nji)
