Korban Pergerakan Tanah di Lebak Batal Direlokasi

Kabupaten Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak batal merelokasi masyarakat yang terdampak pergerakan tanah, di Kampung Jampang Cikuning, Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani mengatakan, batalnya relokasi karena tanah yang sebelumnya akan disiapkan oleh pemkab berdasarkan hasil kajian Tim Geologi dinyatakan juga rawan fenomena tersebut.

”Kami sudah minta bantuan geologi untuk mengkaji. Ternyata hasil kajian untuk dua lokasi yang rencana untuk merelokasi warga itu ternyata masih daerah rawan bencana pergerakan tanah, sehingga menjadi kendala untuk melaksanakan rencana itu,” kata Dede, di Rangkasbitung, Rabu (6/3/2019).

Pemkab Lebak kata Dede akan memberikan bantuan stimulan Rp15 juta kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) untuk membangun kembali rumahnya yang rusak.

“Anggaran itu dari Bantuan Tidak Terduga (BTT),” ucapnya.

Meski masyarakat yang akan mencari lokasi tanahnya sendiri, pemerintah akan tetap mengawasi agar tanah yang dipilih tidak masuk dalam zona rawan bencana yang sama.

“Ya, itu tetap dalam pengawasan kami, karena jangan sampai mereka membangun rumah di atas tanah yang masuk dalam zona bencana,” terang Dede.(and/aul)

Exit mobile version