Polres Tangsel Tangkap Pengedar Narkoba, 1,3 Kg Sabu Disembunyikan di Apartemen

Polisi tunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan pengedar di sebuah apartemen di wilayah Jakarta.(ger)

Tangerang Selatan – Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HM (34) saat tengah melakukan transaksi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, polisi yang mendapat informasi bahwa warga Serua, Tangsel itu akan melakukan transaksi membututi HM hingga ke depan halte Magaria, Senen, Jakarta Pusat.

“Pelaku kami dapati melakukan transaksi di Kawasan Menteng,” kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, Jumat (29/3/2019).

Semula, polisi hanya menemukan barang bukti 0,9 gram sabu. Namun dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan 1,29 kg sabu yang disembunyikan pelaku di Apartemen Menteng Park. Sabu-sabu siap edar itu terbagi menjadi 9 paket berisi 100 gram dengan satu peket di antaranya berisi lebih besar. Jika dihitung, harga sabu itu mencapai Rp1.950.825.000.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang tersebut berasal dari seorang napi di Lapas Jambe. Pelaku menggunakan transaksi sistem tempel,” ujar Wisnu.

Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukumannya hukuman mati dan denda Rp1 -10 miliar,” katanya.

Wisnu melanjutkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang merupakan pemasok di wilayah Jakarta Barat. Informasi yang diperoleh, pelaku sudah mengedarkan sabu sejak 2018.(ger/and)

Exit mobile version