HUT Pandeglang, Pengguna Jalan Dilarang Lintasi Jalan Protokol

Pandeglang – Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang akan menutup akses Jalan Protokol bagi kendaraan besar saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pandeglang ke 145.

Dishub akan memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas, sehari jelang pelaksanaan HUT, atau tepatnya tanggal 31 Maret 2019.

Kepala Dishub Pandeglang, Dadan Tafif Danial mengatakan, penerapan aturan itu untuk mensukseskan puncak acara HUT Pandeglang. Mengingat banyak kegiatan yang akan berlangsung pada Senin (1/4/2019) nanti.

“Ada rekayasa lalin. Menjelang HUT ini kita melakukan rekayasa lalin, yang kaitan dengan mobil bus dan kendaraan besar, tidak dimasukan ke kota atau jalur protokol,” ujarnya jumat (30/3/2019).

Dadan menerangkan, kendaraan besar akan dihalau sejak persimpangan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung hingga persimpangan Cipacung. Begitupun sebaliknya.

“Kendaraan besar nanti harus melewati Jalur AMD,” sebutnya.

Namun demikian, hal itu tidak berlangsung lama. Dishub hanya menerapkan rekayasa lalu lintas sehari jelang HUT dan sehari selepas HUT.

“Hal itu berlaku sejak H-1 sebelum HUT. Rekayasa itu dilakukan hanya sehari saja, maksimal dua hari. Nanti dilihat situasinya,” sambung Dadan.

Adapun untuk melancarkan arus lalu lintas selama pelaksanaan HUT, Dishub menerjunkan sekitar 50 personel yang akan ditempatkan disejumlah titik rawan macet, terutama disetiap persimpangan jalan.

“Kita juga sudah siapkan personil yang mengamankan lalu lintas sekitar 50 personel. Kita terjunkan semua Dalops, termasuk staf juga diturunkan. Disetiap persimpangan, nanti akan ada petugas yang ditempatkan,” tutupnya. (aep/aul)

Exit mobile version