KPU Pleno DPTb Pasca Putusan MK, Pemilih yang Pindah Memilih 990 Orang

KPU Lebak menggelar rapat pleno terbuka DPTb pasca putusan MK.(and)

Kabupaten Lebak – Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 pasca putusan Makhamah Konstitusi (MK) digelar KPU Kabupaten Lebak, Kamis (11/4/2019).

Diketahui, MK memperpanjang masa pendaftaran DPTb yang semula berakhir pada H-30 pemungutan suara menjadi H-7.

Data yang ditetapkan KPU Lebak, jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih mencapai 990 orang.

“DPTb masuk yang mengurus di daerah asal 160 orang, DPTb masuk yang mengurus di daerah tujuan 449 orang; DPTb keluar yang mengurus di daerah asal 266 orang, dan DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan 107 orang,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah.

Ketua PPK Gunungkencana Juli menuturkan, pasca putusan MK, jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih hanya 24 orang.

“DPTb keluar mengurus di daerah asal 23 orang karena bertugas sebagai pengawas TPS dan 1 DPTb keluar mengurus di daerah tujuan karena bekerja,” kata Juli.

Sementra itu, Komisioner Bawaslu Lebak Ade Jurkoni menyebut, pasca putusan MK, jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih cukup signifikan.

“Dari tanggal 17 Maret sampai 10 April angka pemilih yang mengurus pindah memilih cukup signifikan ya,” katanya.(and)

Exit mobile version