Pemkab Pandeglang Minta Pusat Pertimbangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 8 ASN

Ilustrasi WFH ASN setiap Jumat berlaku mulai per 10 April 2026

Ilustrasi WFH ASN setiap Jumat berlaku mulai per 10 April 2026 (net)

Kabupaten Pandeglang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Belasan abdi negara tersebut melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang sudah memiliki kekuatan tetap atau inkrah.

Namun dari 12 ASN yang sudah dicoret namanya di BKN, baru 4 ASN dengan kasus kasus korupsi yang dilakukan proses PTDH. Sedangkan 8 ASN lainnya masih diupayakan agar ditinjau kembali oleh Pemerintah Pusat.

“Dua belas orang itu namanya sudah dicoret BKN. Nah, yang kami tindak lajuti untuk diberhentikan sekarang sudah ada di bagian hukum dan bakal ditandatangani oleh bupati ada 4 ASN, dari 4 itu sedang kasasi 1. Tapi, yang 8 kami upaya agar ditinjau kembali,” beber Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Fahmi Ali Sumanta , Kamis (2/5/2019) lalu.

Pengajuan penjatuhan PTDH terhadap 4 ASN dilakukan pada 30 April lalu Ke Bagian Hukum Pemkab Pandeglang. Namun di saat bersamaan, pemkab juga melayangkan surat ke Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan 8 ASN untuk tidak dilakukan PTDH.

Lantaran dianggap privasi, Fahmi enggan menyebutkan nama-nama pejabat tersebut.

“Jangan lah, itu mah kan menyangkut privasi. Yang pasti jumlah keseluruhan yang sudah kami ajukan penjatuhan PTDH ada 4, dan 8 ASN sedang diminta agar ditinjau ulang,” ujarnya.

Upaya permintaan peninjauan ulang para ASN lantaran sudah melaksanakan sanksi badan, materi dan sudah berjalan lama serta rata-rata dari 2013 dengan kasus yang berbeda. Dengan demikain, Fahmi menganggap tak harus dilakukan PTDH.

“Mudah-mudahan yang 8 ASN itu ada pertimbangan agar diberhentikan dengan hormat, itu hanya upaya kami saja. Tapi, kalau tidak ada atau di sana (Pemerintah Pusat-red) tidak bisa memberikan pertimbangannya, mohon maaf kami juga bakal memberikan pertimbangannya sama dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.(Aep/And)

Exit mobile version