Kabupaten Pandeglang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah diterima pemerintah daerah.
Namun, dalam Pasal 10 ayat (2) PP itu menyebut, bahwa teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Alhasil hal ini membuat bingung Pemkab Pandeglang karena untuk menyusun Perda teknis membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Perda paling cepat itu 3 minggu, karena harus melalui nota pengantar terlebih dulu,” kata Kepala BPKD Pandeglang, Ramadani, Senin (13/5/2019).
Kemudian tahapan selanjutnya, pemandangan umum fraksi-fraksi dalam pembentukan Pansus, pembahasan Pansus dengan eksekutif, jawaban bupati, baru sampai finalisasi.
Dengan demikian, hampir dipastikan ASN baru akan menerima THR dan gaji 13 setelah Lebaran. Kecuali, jika PP mengalami revisi.
“Jadi kemungkinan akan cair setelah Lebaran. Karena tidak bisa kita bayar sebelum Lebaran. Itu hampir dipastikan tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melakukan revisi. Sepanjang PP-nya tidak direvisi, maka tetap pakai Perda,” tandas Ramadani.(aep/and)
