Pengadilan Agama Tigaraksa Urutan 15 Nasional Kasus Gugatan Perceraian

Ilustrasi.(harnas.co)

Kabupaten Tangerang – Pengadilan Agama Tigaraksa menempati 15 besar Nasional dalam jumlah penerimaan kasus gugatan perceraian.

Tercatat hingga Juni 2019, sebanyak 4.279 gugatan perceraian yang telah masuk.

“Peringkat ke-15 besar yang masuk kategori 2, di mana masih dibawah angka 5.000 kasus,” ujar Ketua Majelis Pengadilan Agama Tigaraksa, Asep Syayuti, Jum’at (21/6/2019).

Dari 4.279 kasus tersebut, 3.144 kasus statusnya sudah diputus. Gugatan didominasi oleh alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus hingga menyebabkan hubungan yang tidak lagi sehat.

“Perselisihan dan pertengkaran yang masuk dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 119 huruf F,” jelasnya.

Selain itu, dari data yang ada, kebanyakan gugatan perceraian dilakukan oleh istri. Padahal, jika gugatan dilakukan oleh istri maka dalam masa idah tidak dapat rujuk kecuali dengan ijab kabul kembali.

“Kebanyakan itu masuk cerai gugat, di mana istri yang mengajukan gugatan, lalu ada juga cerai talak di mana suami yang melakukan gugatan, karena pengadilan hanya mengizinkan suami menjatuhkan talak, setelah diizinkan keputusan ini dan inkrah baru jatuh talak,” beber dia.

Pengajuan gugatan sempat menurun saat bulan Ramadan. Namun pasca Lebaran, gugatan kembali normal.(don/and)

Exit mobile version