Bupati Tangerang: Perbup 47/2018 Final, Silahkan yang Mau Gugat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas Perbup pembatasan jam operasional truk untuk menggugat. Zaki menegaskan, aturan tersebut semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi kemacetan.(don)

Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk merupakan hal yang final demi keselamatan dan keamanan masyarakat, serta mengurangi kemacetan.

“Banyak sekali perubahan setelah terbitnya Perbup terhadap kemacetan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan, dan itu yang paling penting,” kata Zaki, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga: Pengusaha Transporter dan Tambang Rugi 50% akibat Pembatasan Jam Operasional Truk di Tangerang

Zaki mempersilahkan kepada pihak-pihak yang memang ingin menggugat kebijakan tersebut.

“Silahkan saja yang mau menggugat, itu hak mereka,” tegas Zaki.

Namun kata dia, jika ada revisi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai hal tersebut, Zaki berharap agar revisi dilakukan secara keseluruhan, mulai dari Provinsi Banten hingga Jawa Barat.

“Adapun nanti BPTJ Kemenhub akan merevisi, kami minta tidak hanya Perbup kabupaten, tetapi keseluruhan termasuk Provinsi Banten, DKI dan Jawa Barat,” tandasnya.(don/and)

Exit mobile version