Kota Tangerang – Puluhan pemilik kios di CBD Ciledug Kota Tangerang melaporkan Direksi PT Sari Indah Lestari (SIL) selaku pengelola CBD Ciledug.
Ketiganya yakni Gustamira Bahar, Nasran Aziz Santoso, dan Samina Nurahman dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin, 3 Desember 2018 lalu terkait dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat pemilik kios. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami perwakilan pemilik kios yang merasa ditipu sudah melaporkan kasus ini ke polisi, tiga nama yang kami laporkan untuk diusut,” ujar Danil salah satu pemilik kios saat Konfrensi Pers di Food Court CBD Ciledug, Selasa (02/07/2019).
Danil berharap, dengan laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti kasus yang dinilai sudah terhitung lama.
“Kami minta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Karena kami merasa dirugikan sekali,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2010 dan 2016 para pemilik kios telah membeli ke developer sebesar Rp90 hingga Rp 400 juta per kios. Namun, hingga saat ini para pemilik kios belum menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dari pihak developer.
“Sama sekali kami tidak menerima SHMSRS dari develover, padahal kami sudah bayar, bayarnya juga sudah lama. Alasanya untuk perawatan, tapi mana prasarana dan fasilitas pada rusak di mal ini. Jadi rugi juga kita,” ketusnya.
Selain SHMSRS sambung Danil, pihak pengelola juga masih banyak intervensi terhadap kios yang sudah dijualnya. Dan itu menurutnya sudah mengambil hak pribadinya sebagai salah satu pemilik kios di mal tersebut.
“Kami juga sering ditagih service cash dengan harga mahal padahal sudah tidak sewajarnya pihak pengelola menagih itu,” ujarnya.(ahmad/and)
