Kabupaten Pandeglang – Meski Pandeglang tidak lagi menyandang status sebagai daerah tertinggal, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap, Pemerintah Pusat tetap memberikan perhatian kepada daerah yang dijuluki Kota Badak ini.
“Kami harap Pemerintah Pusat tidak meninggalkan kami, karena kami masih banyak PR. Penduduk kami masih miskin, desa-desa masih ada yang tertinggal yang harus didampingi menjadi desa yang mandiri,” kata Irna, Kamis (1/8/2019).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan 62 kabupaten tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bernomor 79 Tahun 2019.
Selain Pandeglang, satu kabupaten di Banten yang juga tak menyandang daerah tertinggal adalah Lebak.
Menurut Irna, dicabutnya status tertinggal tak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya masyarakat. Irna mengaku malu dan kerap diejek dengan status daerah tertinggal yang disandang Pandeglang.
“Karena kadang saya juga malu sering dibully, dekat dengan ibu kota tapi masih tertinggal,” ucapnya.
Kini tugas besar dihadapi Pandeglang untuk menggali potensi pendapatan daerag. Irna menekankan agar esa lebih inovatif dalam menciptakan sumber pendapatan.
Irna menuturkan, dia bersama wakilnya Tanto Warsono Arban dibebankan untuk menuntaskan 75 desa tertinggal. Dari jumlah tersebut, Saat ini, tersisa 29 desa lagi yang ditargetkan keluar dari zona tertinggal pada tahun 2020 mendatang.
“Sudah terentaskan setiap tahun, sekarang tinggal ada 17 desa yang tertinggal. Tahun depan tinggal 12,” imbuhnya.(aep/and)
