Serang, Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyambangai sejumlah daerah melalui roadshow bus KPK dengan tajuk menjelajah negeri bangun antikorupsi.
Pada Jumat (30/9/2022), bus lembaga antirasuah itu tiba di Kota Serang, Banten. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua KPK Nurul Gufron disambut Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Nufron menyebut, ada dua poin penting dalam kegiatan tersebut. Pertama mensosialisasikan antikorupsi dan menggelorakan bahwa korupsi harus bersama-sama diberantas dengan dukungan seluruh elemen bangsa.
“KPK berharap semangat dan komitmen antikorupsi menjadi kepaduan semua elemen. Baik KPK, pemerintah daerah, TNI, Polri dan masyarakat harus satu padu dalam pemberantasan korupsi,” kata Nufron.
Roadshow bus KPK merupakan salah satu program KPK dalam mengedukasi dan menanamkan sikap serta perilaku antikorupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang hadir dalam pembukaan tersebut mengapresiasi program KPK. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, program tersebut sangat positif bagi generasi muda seperti pelajar dan mahasiswa dalam mewujudkan bangsa Indonesia bebas dari praktik kotor tersebut.
“Program ini harus kita dukung karena salah satunya menyasar generasi muda supaya lebih tahu dan paham terkait korupsi dan bagaimana bahayanya hal tersebut,” kata Ade.
Sementara itu, asatgas Pengendalian Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK Mutiara Karina Rizki Arta saat memberikan edukasi kepada ASN di lingkungan Pemkot Serang menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diatur pada pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi yang dilakukan oleh KPK kepada masyarakat, terutama kepada penyelenggara pemerintahan atau ASN terkait dengan persoalan gratifikasi,” katanya.
Mutiara menyarankan agar penyelenggara pemerintah Ketika mendapatkan sesuatu dari pihak lain untuk ditolak. Memang seringnya orang pemberi gratifikasi itu mengaku ikhlas dan tidak ada maksud apapun.
“Modus itu sering terjadi. Mereka sengaja memberikan jasa budi. Nanti setelah 10-20 tahun kemudian ketika yang bersangkutan ada keinginan baru ngomong. Makanya kami sarankan, apapun bentuk barang atau uang yang diberikan hendaknya ditolak,” saran dia.(Def)
