SuaraNusantara.com-Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang mengimbau pengurus RT/RW tidak terlibat sebagai tim sukses peserta pemilu. Hal tersebut terus disosialisasikan ke berbagai forum RT/RW di wilayah kota. Bawaslu Kota Tangerang juga memperingatkan mereka untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara dan insentif yang diterima dari pemerintah untuk keperluan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam tugas-tugas mereka sebagai penyelenggara di tingkat RT/RW. Keterlibatan RT/RW dalam politik partai dianggap tidak pantas dan berpotensi merusak moralitas dalam tugas mereka.
“Kita ngomong di forum itu, mengimbau kepada RT/RW jangan sampai jadi tim sukses. Jangan memanfaatkan fasilitas negara. Karena kan mereka dapat insentif dari negara,” ungkap Komarullah, Minggu 15 Oktober 2023.
Baca Juga: Pilbup Pandeglang, Mantan Ketua Timses Irna Narulita Tak Gentar
Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 18/2018, RT/RW dilarang menjadi bagian dari partai politik, karena mereka merupakan lembaga lain yang memiliki peran tersendiri dalam pemerintahan daerah. Bawaslu Kota Tangerang hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait tindakan yang diambil terhadap RT/RW yang melanggar peraturan tersebut.
Komarullah juga menekankan bahwa pelanggaran oleh pengurus RT/RW dapat berdampak pada aspek etika, administratif, atau hukum. Namun, pengurus RT/RW yang mematuhi peraturan dan menjalankan tugas mereka dengan baik tidak akan dihadapkan pada tindakan hukum, kecuali jika terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas mereka.
“Tidak ada pidana, kecuali dalam pelaksanaannya mereka melakukan tindakan melawan hukum,” tandas Komarullah.
Baca Juga: Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan Ribuan APK
